“Penelusuran hingga ke akar-akarnya ini penting sebagai momentum ‘bersih-bersih’ total, agar tidak ada lagi oknum atau kekuatan terselubung (invisible hand) yang mencoba merusak kedaulatan hukum dan stabilitas pemerintahan dari dalam,” katanya.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam perkara ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon menjadi sasaran penyadapan, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan. Penyidik masih harus mendalami bagaimana operasi tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau dukungan.
Hingga kini, dugaan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, pengusutan secara menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.









