Porostimur.com | Labuha: Di tengah pandemik Covid-19 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Permendagri No 109 Tahun 2019 tantang Spesifikasi Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil akan dilakukan Dukcapil Halsel dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Halsel Hi. Saban Ali, SH, M.Si kepada porostimur.com sejak Senin kemarin (29/6/20)
Saban Ali mengungkapka bahwa, Dalam menghadapi kondisi yang saat ini secara bersama diketua masyarakat yaitu pendemik Covid-19 yang mamng sedikit merubah tatanan terhadap kegiatan pemerintah, karena ada tekanan kehidupan baru atau disebut dengan New Normal, maka Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan barusaha mengambil kebijakan secara nasional kebijakan pemerintah pusat.
Dalam kondisi seperti ini maka melalui pak Dirjen bahwa kita harus melakukan langka-langka untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan menggunakan beberapa cara yang pertama adalah merespon atau responsibiliti terhadap kondisi yang ada, yang kedua adalah harus segera melakukan adaptif menyesuaikan serta menyediakan kemampuan dan keterampilan teknologi yang saat ini agar kita bisa memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat, “Jelas Saban




