Kata dia dalam waktu dekat, Dukcapil Halsel akan segera melakukan Mobile layanan kunjungan “Dengan Mobile Layanan kunjungan dari desa ke desa tetapi dengan harus menjaga dan harus mendapatkan izin dari pihak Tim Gugus Tugas Covid-19, karena menurutnya kunjungan dengan Mobile Layanan akan turun bersama tim, sekaligus k menerapkan sistem protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pada saat ini.
” Kita akan turun menggunakan mobil Mobile atau mobil keliling yang akan kita gunakan dengan menyusuri beberapa wilayah kecamatan dan desa, sepanjang wilayah itu ada akses internet maka kami akan melakukan perekaman sekaligus percetakan ditempat. Tetapi jika wilayah tersebut belum memilik akses internet maka kita akan melakukan secara offline dan tentunya hal itu harus kita bawah ke kantor kabupaten untuk lakukan percetakan disana,” katanya lagi

Saban menginformasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa dalam waktu dekat sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui “Permendagri No 109 Tahun 2019 tantang Spesifikasi Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (1) Huruf A Formulir Yang Digunakan Dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari Bahan Baku: Kertas HVS 80 Gram, Ukuran A4, Jumlah: 1 Rangkap, Warna: Putih.




