Porostimur.com, Ambon – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan penjualan senjata api rakitan laras panjang Paulina Souissa alias Mama Pau, menangis hingga pingsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. Terdakwa histeris hingga tak sadarkan usai dituntut 10 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Mama Pau beserta lima terdakwa lainnya yakni Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana dan Fetrix Matahelemual selama 10 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpha Martina didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku hakim anggota.
“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” ujar JPU dalam tuntutannya, Selasa (2/5/2023).
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena memiliki, menyimpan atau menjual senjata api rakitan laras panjang dan 203 butir amunisi berbagai jenis serta tiga magazin tanpa izin resmi.
Senjata, ratusan butir amunisi dan magazin tersebut akan dijual ke Nabire (Papua) sesuai pesanan seseorang bernama Malik Soulisa (status DPO) dengan alasan digunakan untuk berburu hewan liar.









