Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kuasa Hukum Tempuh Upaya Banding
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut sekaligus mengakhiri persidangan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Meski demikian, proses hukum masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.









