Sementara itu, Lasidi sebelumnya belum ditahan dengan alasan sakit, sedangkan tersangka Puang tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil dua kali secara resmi.
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam fakta persidangan perkara terkait, terdakwa Yusril telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Perbuatannya dinilai menyebabkan masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang semestinya diperoleh saat pandemi Covid-19.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Perbuatan itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis dan Pengelolaan Anggaran BTT
Dalam perkembangan lain, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Kepulauan Sula mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan banding JPU dan memperberat hukuman Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara.











