DPP IMM Kecam Dugaan Pencurian Nikel Oleh PT Position di Halmahera Timur

oleh -488 views
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM Usman Mansur, menilai kondisi tersebut memunculkan kecurigaan serius di ruang publik terkait komitmen negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi tambang.

Potensi Pelanggaran Sejumlah Undang-Undang

IMM juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, DPP IMM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, serta menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika perusahaan terbukti melanggar, maka pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi. Jangan sampai hutan kita rusak hanya karena negara lemah menghadapi korporasi,” kata Usman.

Baca Juga  Warga BTN Gadihu Desak Kepastian Penanganan Longsor, Pemkot Ambon Siap Fasilitasi Penyelesaian

Selain itu, IMM juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Menurutnya, wilayah tersebut kini semakin tertekan oleh ekspansi industri tambang nikel yang berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.