Porostimur.com, Ambon – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) menganulir Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ayu Hindun yang belum lama ini dikeluarkan.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Berkarya, Syamsul Notanubun kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Notanubun menjelaskan, SK DPP Partai Berkarya nomor : 03.3/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diterbitkan pada 3 April 2023 lalu ilegal.
SK tersebut menurut dia, telah dibatalkan oleh DPP Partai Berkarya melalui surat nomor 12.5/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Notanubun bilang, DPP Berkarya mengeluarkan surat pembatalan permohonan PAW tersebut karena pengusulan PAW anggota DPRD Maluku atas nama Ayu Hindun Hasanusi itu tidak pernah dilakukan oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku.
“Jadi, DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, todak pernah mengajukan permohonan PAW terhadap Ibu Ayu Hasanusi ke DPP,” ungkapnya.
Notanubun menyebut, dalam surat DPP tentang tindak lanjut PAW itu terdapat kejanggalan, di mana dalam surat tesebut menjelaskan bahwa Ayu Hasanusi akan di PAW kan oleh Sofyan Harihaya. Sementara Sofyan Harihaya bukan lagi anggota Partai Berkarya.











