Porostimur.com, Jakarta – Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
Sugeng mengingatkan, ketentuan hukum melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Hal ini diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang menyebut kawasan dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi masuk kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang.
“Ini jelas melanggar. Ada ketentuan yang sudah jelas. Pulau Gebe hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare, artinya jelas masuk kategori pulau kecil. Jadi praktik pertambangan di sana dilarang,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, laporan lapangan menunjukkan aktivitas tambang, terutama nikel, masih berlangsung di pulau tersebut.
“Dan pastinya itu ilegal. Praktik semacam ini biasanya ada backing orang kuat di belakangnya. Untuk itu, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Dampak Lingkungan dan Kehidupan Warga
Menurut Sugeng, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah terlihat. Ekosistem alami terganggu, sementara ruang hidup masyarakat setempat terancam.











