Porostimur.com, Jakarta – Polisi dianggap melanggar UU Keolahragaan terkait penggunaan gas air mata di Kanjuruhan Malang saat laga Arema vs Persebaya yang berakibat fatal karena menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan UU 11/22 tentang Keolahragaan telah jelas melarang penggunaan gas air mata dalam olahraga. Harusnya aparat wajib tahu ini
Hetifah menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada laga Arema vs Persebaya.
“Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan,” kata Hetifah, Minggu (2/10/2022).
Hetifah Sjaifudian mengatakan, tentang pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.
Ia berujar bahwa panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban.
“Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” tegasnya.




