Porostimur.com, Ternate – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum ofisial klub sepak bola Malut United FC berujung laporan polisi di Polres Ternate. Peristiwa ini tak hanya memantik perhatian terkait kebebasan pers, tetapi juga kembali membuka diskusi publik tentang relasi antara sepak bola, kekuasaan ekonomi, dan citra publik di Maluku Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh Irwan Djailan, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, bersama Firjal selaku pimpinan media Halmahera Post melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners pada Senin (9/3/2026) dini hari.
Dalam laporan itu, pemilik klub Malut United berinisial DG alias David bersama seorang yang disebut sebagai orang dekatnya berinisial DP alias Deni dilaporkan terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.
Bermula dari Laga Malut United vs PSM Makassar
Peristiwa dugaan intimidasi itu disebut terjadi saat pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Sabtu (7/3/2026). Laga tersebut dihadiri sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan pertandingan.









