“Meskipun sudah ada klarifikasi resmi, pihak ketiga masih saja memungut biaya parkir. Ini sudah masuk kategori pembiaran dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Ambon sebelumnya telah secara tegas membebaskan bahu jalan di sepanjang Pasar Mardika dari retribusi parkir karena statusnya sebagai jalan nasional.
Disperindag Provinsi Disorot
Ironisnya, fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Di bawah kepemimpinan Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, diduga ada pembiaran bahkan fasilitasi terhadap pihak ketiga untuk menarik retribusi parkir di kawasan tersebut, tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, sebelumnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Achmad Jaiz Ely, secara tegas menyatakan bahwa ruas jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan parkir berbayar.
“Disperindag Maluku hanya berpatokan pada SK Gubernur Nomor 67 Tahun 2024. Padahal SK itu tidak bisa dijadikan dasar penarikan retribusi parkir. Ini jelas melangkahi kewenangan dan aturan,” tegas Tamaela.
DPRD Ultimatum: Hentikan atau Dilaporkan
Secara yuridis, DPRD menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Mourits menegaskan, jika bukan kewenangan Pemprov dan tidak ada Perda, maka penarikan retribusi tersebut patut dipertanyakan.









