“Kalau bukan kewenangan, tidak ada Perda, tapi retribusi tetap dipungut, lalu uangnya ke mana? Ini yang harus diusut tuntas,” kata politisi Partai NasDem itu.
DPRD Kota Ambon mendesak agar penertiban total terhadap parkir liar di kawasan Pantai Mardika segera dilakukan dalam pekan ini. Jika praktik pungutan tersebut masih terus berlangsung, DPRD memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kalau masih terjadi, kami akan laporkan secara resmi. Semua pihak yang memberi ruang terhadap praktik ini, termasuk pejabat terkait, harus bertanggung jawab,” tandas Mourits.
Kasus pungli parkir Pasar Mardika ini dinilai telah mencederai kepercayaan publik serta merugikan masyarakat, dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan tata kelola yang bersih. (red)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









