DPRD Ambon Sahkan Penyertaan Modal PDAM Tirta Yapono untuk Perluas Layanan Air Bersih

oleh -25 views

Porostimur.com, Ambon — DPRD Kota Ambon resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Tirta Yapono menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).

Penguatan Modal untuk Layanan Berkualitas

Wakil Wali Kota Ambon menegaskan bahwa penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Yapono, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat.

“Penyertaan modal ini dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan, meningkatkan sarana dan prasarana, serta memperluas akses layanan air bersih yang lebih berkualitas,” ujar Wawali.

Baca Juga  Hasna Dahlan, Perempuan Inspiratif di Balik Racikan Stereck Coffee di Kantor Bupati Halsel

Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel.

Target Pelayanan Merata

Melalui penguatan modal ini, PDAM Tirta Yapono diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan dan memperluas jangkauan distribusi air bersih secara merata di seluruh wilayah Kota Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.