Porostimur.com, Sanana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, hingga insan pers dari berbagai media.
Enam Ranperda Strategis Dibahas
Dalam pidato Bupati Fifian Adeningsih Mus yang dibacakan Wakil Bupati M. Saleh, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan daerah.
Adapun enam Ranperda yang disampaikan dalam paripurna tersebut meliputi:
- Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025–2029
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Ranperda tentang Pakaian Adat Kabupaten Kepulauan Sula
- Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula
- Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Menurut M. Saleh, penyusunan keenam Ranperda itu telah melalui pembahasan intensif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, disertai penyempurnaan substansi agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dorong Pembangunan dan Kemandirian Daerah
“Seluruh Ranperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah berbasis potensi lokal, inovasi, dan daya saing masyarakat,” ujar M. Saleh.










