DPRD Halmahera Barat Desak Pemda Segera Bayar Hak ASN, Pemdes dan BPD

oleh -9 Dilihat

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembayaran Siltap Pemdes dan BPD menjadi keharusan yang harus dibayar setiap bulan dan tidak boleh tunggakan. Pembayaran menyesuaikan dengan perintah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa.

“Hak pemdes dan BPD suatu keharusan yang harus dibayar sesuai ketentuan. Pemdes hari ini bukan lagi pemerintah yang sama seperti sebelum adanya UU Nomor 6. Ketika UU Nomor 6 berada itu pemerintah dalam hak dan kewajiban sama dengan Pemerintah Daerah. Seperti pembayaran tunjangan. Ini dibayar sudah diatur dalam sebulan dengan perintah tegas yang diatur dalam Permendagri 20 tentang keuangan desa, jadi itu tidak bole ada tunggakan,” tegasnya.

Selain itu, Mantan ketua Apdesi Halbar juga menegaskan terkait pembayaran Hak ASN Halbar tidak boleh di atas tanggal 5 bulan berjalan.

Baca Juga  Bahlil Lantik Pengurus Golkar Maluku 2025–2030, Umar Lessy Tekankan Konsolidasi hingga Desa

“Dan yang terakhir soal gaji ASN juga kalau bisa diupayakan tanggal 1 atau 2 harus ke rekening masing-masing jangan molor sampai tanggal 10,” tukasnya.

Anggota DPRD Halbar Fraksi Nasdem ini berharap, pembayaran gaji ASN pada tanggal 5 sudah harus terisi dalam rekening PNS dan juga Pemdes dan BPD.

“Jadi soal hak mereka harus tepat waktu paling lambat setiap bulan tanggal 5 sudah harus terbayar,” pungkasnya. (Asirun Salim)

No More Posts Available.

No more pages to load.