Porostimur.com, Maba — Aktivitas pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Pemkab Haltim turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pengerukan dan pengambilan material di kawasan sungai tersebut yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Arta Batu Nusantara tanpa melalui skema perizinan yang sah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., bersama Camat Maba Tengah mendatangi lokasi pada Selasa (18/8/2026) untuk melihat langsung kondisi dan aktivitas yang berlangsung di Kali Onat.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan legalitas kegiatan sekaligus mencegah persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Ricky menegaskan, Pemkab Halmahera Timur tidak ingin aktivitas pemanfaatan material untuk kepentingan pembangunan berlangsung tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, setiap kegiatan pengambilan material harus memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara maupun daerah.
Pemkab Verifikasi Legalitas Aktivitas di Kali Onat
Ricky mengatakan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memverifikasi status perizinan serta legalitas kegiatan pengambilan material di kawasan Kali Onat.









