Porostimur.com, Maba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (27/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Haltim itu dihadiri oleh Bupati Ubaid Yakub, Ketua DPRD Idrus E. Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
DPRD dan Pemda Sepakati 27 Ranperda
Dalam paripurna tersebut, Idrus E. Maneke menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah pengesahan Propemperda Tahun 2026. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda, Sodik Efendi, untuk memaparkan daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.
Sodik menjelaskan, Propemperda merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi selama satu tahun anggaran.
“Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati untuk dibahas bersama pada tahun 2026,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 16 Ranperda merupakan usulan DPRD, di antaranya terkait pemilihan kepala desa, perlindungan lingkungan hidup, minuman beralkohol, ruang terbuka hijau, pelestarian bahasa daerah, hingga perlindungan masyarakat hukum adat dan tanah adat.









