Porostimur.com, Maba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur menggelar sidang paripurna dan resmi mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru.
Usulan ini diyakini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Halmahera Timur.
Ranperda untuk Desa, Pemuda, dan Lingkungan
Ketua DPRD Haltim, Idrus Enos Maneke, memaparkan bahwa kelima Ranperda tersebut meliputi sektor desa, sosial, hingga lingkungan.
Ranperda pertama tentang Desa Pariwisata, yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
“Filosofinya adalah pariwisata berkelanjutan yang tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga menjaga identitas sosial budaya masyarakat desa,” ungkap Idrus.
Ranperda kedua membahas Minuman Beralkohol, dengan tujuan mengatur sekaligus mengendalikan konsumsi yang berpotensi berdampak buruk bagi generasi muda.
“Filosofisnya berakar pada nilai kesehatan publik, ketertiban umum, serta moralitas sosial,” jelasnya.
Sementara Ranperda ketiga mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), untuk menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan dengan kelestarian ekologis.
Ranperda keempat menyoroti Kelestarian Bahasa Daerah sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya lokal.











