“Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan dengan cara menimbang barang titipan. Barang titipan di Dek disesuaikan dengan harga standar, demikian kesimpulan rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











