Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.