DPRD Kepulauan Sula Gelar Paripurna KUPA & Perubahan PPAS APBD 2025

oleh -215 views

Rapat pun ditutup dengan penyampaian Nota Keuangan dan penyerahan dokumen KUPA serta Perubahan PPAS APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Bupati Fifian: Penyesuaian Karena Instruksi Presiden

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsih Mus, menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, kata dia, berdampak pada penurunan transfer pendapatan dari pemerintah pusat.

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” tegas Fifian.

Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 162 ayat (2), yang mewajibkan kepala daerah menyesuaikan kebijakan keuangan daerah berdasarkan perubahan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Baca Juga  Unpatti Tekankan Pendekatan Berbasis Data untuk Atasi Kemiskinan di Maluku

Pokok-Pokok Perubahan

Dalam paparannya, Bupati Fifian menyebutkan pokok-pokok perubahan KUA dan PPAS 2025, yakni:

  1. Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp979,2 miliar, turun Rp63,01 miliar (6,05%) dari APBD murni 2025 sebesar Rp1,04 triliun.
  2. Belanja Daerah direncanakan Rp1,004 triliun, berkurang Rp53,12 miliar (5,02%) dari APBD murni Rp1,05 triliun.
  3. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp25,46 miliar, meningkat Rp9,89 miliar (63,57%) dari APBD murni Rp15,56 miliar.

“Perubahan ini diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk kemudian disepakati bersama, sekaligus menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (Jamil Gaus)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.