Pendapatan dan Belanja Daerah
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Saleh Marasabessy, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang, khususnya Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 979,203 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 946,212 miliar atau 96,63 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 31,778 miliar dan terealisasi Rp 24,340 miliar atau 76,59 persen. Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp 945,425 miliar dengan realisasi Rp 916,986 miliar atau 96,99 persen.
Di sisi belanja, anggaran ditetapkan Rp 1.004,664 miliar dengan realisasi Rp 937,760 miliar atau 93,34 persen.
Belanja operasional tercatat sebesar Rp 602,716 miliar dengan realisasi Rp 568,924 miliar atau 94,39 persen. Sedangkan belanja modal sebesar Rp 272,446 miliar terealisasi Rp 256,613 miliar atau 94,18 persen.
DPRD Diminta Beri Masukan
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 25,460 miliar dan terealisasi hampir seluruhnya, yakni Rp 25,460 miliar atau 99,99 persen.
Pemerintah daerah berharap DPRD dapat memberikan catatan dan rekomendasi strategis guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.









