Porostimur.com | Ambon: DPRD Kota Ambon menggelar Sidang Paripurna Tutup, Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020/2021 dan Buka Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022, sekaligus penahapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022.
Sidang paripurna dilakukan offline dan daring lewat zoom meeting yang diikuti walikota, wakil walikota dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dari ruang Vlissingen Balaikota.
“Terkait dengan agendanya yang kemarin saya sudah sampaikan terkait dengan PAW itu setelah keputusan Bamus itu tanggal 8 September, dimajukan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa, kepada Porostimur.com usai sidang di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (2/9/2021).
Lanjutnya, itu berdasarkan keyakinan walikota sehingga walikota dapat mengikuti acara upacara HUT Kota Ambon tanggal 7 September, dan itu sudah disepakati oleh pimpinan dan anggota Bamus, makanya tadi agendanya sudah disampaikan.
“Terus yang tadi juga cuma dinamika yang disampaikan fraksi NasDem terkait mengingatkan Pemerintah kota rekomendasi-rekomendasi yang di sampaikan oleh DPRD itu harus ditindak lanjuti,” ujar Mailoa.
Mailoa bilang, takutnya nanti pembahasan KUA perubahan catatan-catatan yang disampaikan oleh DPRD tidak disampaikan pada saat pembahasan KUA nanti.









