Langkah intensifikasi mencakup penagihan aktif terhadap tunggakan pajak, sementara ekstensifikasi diarahkan pada perluasan basis wajib pajak baru tanpa membebani masyarakat kecil.
Penertiban retribusi daerah juga menjadi perhatian, termasuk peninjauan ulang tarif dan mekanisme pemungutan agar tetap sejalan dengan daya beli masyarakat, namun tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah.
PAD Jadi Kunci Kemandirian Daerah
Wajo menegaskan, peningkatan PAD bukan sekadar target administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Optimalisasi PAD adalah soal kemandirian daerah. Semakin besar kontribusi yang dihasilkan sendiri, semakin besar pula kendali pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memperketat fungsi pengawasan melalui monitoring dan evaluasi agar target PAD tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terealisasi.
Bentuk Tim Gabungan
Sebagai tindak lanjut, DPRD dan Bapenda sepakat membentuk tim gabungan untuk memantau langsung implementasi strategi optimalisasi PAD di lapangan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja keras, transparan, dan akuntabel agar target PAD dapat tercapai dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tandas Wajo.









