Porostimur.com Ambon – Upaya penataan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus didorong sebagai langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola yang lebih tertib, legal, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Irawadi, menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui pemberian izin kepada sejumlah koperasi merupakan bagian dari solusi untuk memperbaiki sistem pengelolaan tambang yang selama ini dinilai belum optimal.
Menurutnya, pendekatan berbasis koperasi menjadi pintu masuk agar masyarakat lokal tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.
“Pemikiran pemerintah adalah bagaimana masyarakat Buru bisa secara langsung mengelola sumber daya alam ini. Dengan begitu, manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Irawadi di Ambon, Kamis (18/6/2026).
Aspirasi Mahasiswa dan Penjelasan Regulasi
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi antara Komisi II DPRD Maluku dan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru yang mengajukan delapan tuntutan terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
Salah satu tuntutan yang mencuat adalah permintaan pencabutan izin terhadap sepuluh koperasi yang telah memperoleh legalitas untuk beroperasi. Namun, Irawadi menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.










