Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Rabu (30/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, dan turut dihadiri Gubernur Maluku, Wakil Gubernur, Wakil Ketua DPRD Aziz Sangkala, Johan Lewerissa, serta seluruh anggota DPRD Maluku.
Tahapan pembahasan hingga rapat paripurna
Dalam sambutannya, Benhur Watubun menegaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 39 tentang mekanisme pengambilan keputusan dan laporan badan anggaran.
Ia menjelaskan, dokumen Ranperda Perubahan APBD awalnya disampaikan Sekretaris Daerah pada 2 September 2025. Selanjutnya, fraksi-fraksi menyerahkan daftar inventarisasi masalah pada 27 September 2025.
Pembahasan intensif kemudian dilakukan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 hingga 30 September 2025.
“Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tatib, dan catatan badan anggaran ini menjadi bagian penting untuk penguatan kebijakan fiskal daerah,” ungkap Watubun.










