DPRD Maluku Sebut 3 Proyek Nasional di Air Louw Berpotensi Tumpang Tindih

oleh -115 views

Porostimur.com, Ambon – Rencana pembangunan sejumlah proyek nasional di kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mulai menuai sorotan. Kamis (31/7/2025), Komisi II DPRD Provinsi Maluku turun langsung ke lokasi menyusul klaim masyarakat bahwa proyek-proyek tersebut berada di atas lahan hutan adat yang mereka kuasai sejak lama.

Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Komisi II Irawadi, bersama Wakil Ketua Nita Bin Umar, Jhon Suantihi Laipeny, serta anggota Ari Sahertian dan Anos Yermias.

Komisi II juga menggandeng Komisi I DPRD Maluku guna menelusuri status hukum lahan serta aspek penguasaan masyarakat adat atas kawasan tersebut.

Tiga Proyek Nasional Berpotensi Tumpang Tindih

Setidaknya ada tiga proyek besar yang direncanakan di kawasan Air Louw, yakni: Stasiun radar TNI Angkatan Udara untuk kepentingan strategis pertahanan, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) oleh pihak swasta, dan Program penyediaan air bersih.

    Menurut Irawadi, seluruh rencana pembangunan tersebut berada pada wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan hutan, namun telah dikeluarkan dari status tersebut melalui SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2016, yang kemudian diperbarui pada tahun 2024 atas permintaan Kementerian Pertahanan.

    Baca Juga  Rata-rata Lama Sekolah di Kota Tual Capai 10,68 Tahun, Tertinggi Kedua di Maluku

    “Masalahnya, masyarakat tidak mengetahui adanya keputusan ini. Padahal mereka sudah menguasai wilayah itu secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan,” ujar Irawadi.

    No More Posts Available.

    No more pages to load.