DPRD Maluku Setujui Ranperda Penyelenggara Ibadah Haji Ditetapkan Menjadi Perda

oleh -136 views

Porostimur.com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Penyelenggara Ibadah Haji untuk segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan dalam pelaksanaan rapat kerja penyerasian hasil fasilitasi Ranperda Pelayanan Penyelenggara Ibadah Haji di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Karpan-Ambon, Jumat (13/5/2022).

Rapat Kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela didampingi Wakil Ketua Benhur Watubun dan anggota, sementara Kanwil Kemenag Maluku dihadiri Dra. Asliawati Kabalmay dan Koordinator pada Bidang PHU dan Sub Koordinator Umhas Abd. Karim Rahantan, S.Ag,  Karo Kesra Maluku Aji Muhammad dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga  BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Dibanderol Mulai Rp 298 Juta

Ketua Bapemperda mengatakan, rapat kerja ini dilakukan untuk penyerasian hasil fasilitasi empat Ranperda yakni Ranperda Pelayanan Penyelenggara Ibadah Haji, Ranperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ranperda Penyelenggara Olahraga dan Ranperda Penyelenggara Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Jadi semua usulan Ranperda sudah disetujui, tinggal segera ditetapkan dalam paripurna,” terang Sarimanela.

No More Posts Available.

No more pages to load.