Dengan pendekatan tersebut, anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan pengelolaan anggaran dengan memperhatikan segala prioritas, urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Perubahan APBD Bukan Sekadar Menggeser Angka
Sangkala menegaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur APBD.
Di dalamnya terdapat arah kebijakan pembangunan daerah yang harus disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Karena itu, perubahan anggaran perlu dibahas dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pelayanan publik dan kapasitas fiskal.
“Dengan demikian, pada akhirnya secara bersama kita dapat mewujudkan perencanaan anggaran, yang memihak kepada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sangkala juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas komunikasi dan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin.
“Atas nama DPRD dan juga masyarakat Maluku, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesungguhan yang ditunjukkan selama ini, dan atas terjalinnya hubungan kemitraan, serta komunikasi dari waktu ke waktu dengan baik,” katanya.











