Porostimur.com, Jailolo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Halmahera Barat mengesahkan Ranperda RPJPD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2025-2045. Pengesahan ini pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Rustam Fabanyo di Gedung Sidang Paripurna DPRD Halbar, Jumat (6/12/2024).
Laporan Ketua DPRD Halbar dibacakan oleh Wakil Ketua Bapinperda Abdul Khaliq menyampaikan, dinamika pembahasan Rancangan Akhir RPJPD yang merupakan dokumen penting bagi arah pembangunan daerah Kabupaten Halbar dalam 2025-2045 atau 20 tahun ke depan .
Dengan diketahui bersama, bahwa RPJPD merupakan pedoman dalam perencanaan pembangunan yang menyelaraskan visi dan misi Pemda setempat dengan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, proses penyusunannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemda, tetapi juga menjadi tugas bersama DPRD sebagai wakil rakyat, yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan diambil mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di kabupaten setempat.
“Dalam pembahasan RPJPD, tentu banyak dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul. Namun, saya ingin menegaskan bahwa setiap perbedaan yang ada seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat, dengan tujuan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik, lebih berpihak pada rakyat, dan lebih efektif dalam mencapai tujuan pembangunan. Kita harus saling mendengarkan, menghormati, dan mencari titik temu untuk menciptakan kesepakatan bersama yang terbaik,” ucapnya.