“Singkatnya, RPJPD kabupaten/kota adalah bentuk operasionalisasi RPJPN di tingkat lokal.
Relevansinya terlihat dari kebutuhan untuk menyelaraskan visi, prioritas, kebijakan, dan
tujuan pembangunan, sehingga tercipta sinergi antara pembangunan nasional dan daerah,” tutur Abdul.
Sambung dia, Berdasarkan catatan dan rekomendasi yang disampaikan, maka DPRD Halbae menyetujui Ranperda Halbar Tentang RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJPD Kabupaten Halbar tahun 2025-2045.
“Sebagai pimpinan DPRD mengucapkan terimakasih dan DPRD akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan, untuk memastikan bahwa apa yang tertuang dalam RPJPD dapat menjadi arah atau pedoman perencanaan pembangunan Halbar 20 tahun ke depan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” janji ketua DPRD.
Diakhir laporan, ketua DPRD sampaikan akan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dprd dengan sebaikbaiknya dan bersinergi dengan Pemda serta kritis terhadap setiap kebijakan Pemda demi kepentingan masyarakat halbar.
“Kami DPRD Halbar mengajak seluruh pihak, baik Pemda serta seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, demi menciptakan pembangunan yang lebih baik bagi daerah kita kedepan,” tutup laporan ketua DPRD dibacakan Wakil Ketua Ranperda, Abdul.









