DPRD Tikep Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Tidore – Rapat Paripurna Ke-16, Masa Persidangan ke III Tahun 2022 tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD (Stemotivering) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 resmi disahkan, Jumat (29/7/2022).

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, dan dihadiri oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim serta 22 orang Anggota DPRD Kota Tikep.

Pembacaan Ranperda itu kelima fraksi DPRD menerima dan menyutujui tentang Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Tidore Kepulauan No: 170/11/02/2022 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Abdurahim Achmad dalam rapat Paripurna.

Dimana pendapatan Anggaran Setelah Perubahan sebesar Rp872.850.951.122, Realisasi sebesar Rp907.384.537.241, Selisih lebih sebesar Rp34.533.586.199.

Baca Juga  Koalisi LSM Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Pungutan 10 Persen Dana Revitalisasi Sekolah di SBT

Untuk belanja dan Transfer, Anggaran setelah perubahan sebesar Rp980.496.941.681, Realisasi sebesar Rp906.425.298.834 dan selisih lebih sebesar Rp78.071.642.847.

Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan, Anggaran Setelah perubahan sebesar Rp114.645.990.559, Realisasi sebesar Rp107.912.501.705, selisih lebih sebesar Rp6.733.488.854 dengan Pengeluaraan Pembiayaan, Anggaran setelah perubahan Rp3.000.000.000, Realisasi sebesar Rp2.000.000.000, selisih lebih sebesar Rp1.000.000.000. Sedangkan untuk Sisa Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp106.871.740.112.

No More Posts Available.

No more pages to load.