Porostimur.com, Tual – DPRD Kota Tual resmi menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tual, Selasa (8/9/2026), legislatif juga menyerahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kepada Pemerintah Kota Tual.
Rapat paripurna tersebut membahas sebanyak 21 agenda dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat, didampingi Wakil Ketua DPRD Jacobis Karmomyananan.
Sambutan tertulis Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat dibacakan Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra.
Paripurna turut dihadiri Forkopimda Tual-Malra, Danyon Brimob Pelopor C Polda Maluku, staf khusus, staf ahli, asisten, pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual, serta tokoh agama, adat, pemuda, perempuan dan insan pers.
35 Pokir DPRD Jadi Suara Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat menegaskan, pergantian masa sidang harus menjadi momentum bagi lembaga legislatif untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas kerja dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Ia meminta seluruh anggota DPRD lebih responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dan dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
“Penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III ini harus kita jadikan evaluasi untuk bekerja lebih baik lagi. 35 Pokok-Pokok Pikiran yang hari ini diserahkan adalah suara rakyat yang wajib kita perjuangkan bersama pemerintah daerah,” tegas Aisyah.











