Porostimur.com, Ambon – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menerima pelimpahan Tahap II perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar tahun anggaran 2020 dari penyidik Polres Maluku Barat daya.
Tahap II itu digelar di Kantor Kejati Maluku, Jumat 15 Desember 2024. Penyerahan tersangka ini juga beserta sejumlah barang buktinya.
“Benar pada Jumat kemarin kita menggelar Tahap II. Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni mantan Sekretaris Desa Wonreli, Rudy Alias Opan dan mantan Bendahara Desa Wonreli, Mada alias Ina,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy melalui keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Ardy mengemukakan bahwa kedua tersangka ini diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan.
“Sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,-,” tuturnya.
Ardy mengaku bahwa kedua tersangka ini telah dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 15 Desember 2024.
“Untuk tersangka Rudy alias Opan dilakukan penahanan sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon sampai dengan 4 Desember 2024 sedangkan Mada alias Ina di Rutan Perempuan Kelas III Ambon,” paparnya.