Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News