2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Wonreli Maluku Barat Daya Segera Disidang

oleh -150 views

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Oppo Find X8 Ultra Bakal Bawa Layar Datar 2K dan Kamera Telefoto

No More Posts Available.

No more pages to load.