Porostimur.com, Ambon — Perkara dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Mantan Raja Negeri Laha Rifaly Azhar, bersama mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Fahmi Mewar, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengelolaan PAD Negeri Laha tahun anggaran 2020–2021.
Keduanya didakwa terkait pengelolaan PAD yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Perkara tersebut sebelumnya menempatkan Rifaly Azhar dan Fahmi Mewar sebagai tersangka sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
Dugaan perkara berkaitan dengan pengelolaan PAD Negeri Laha pada periode 2020–2021. Dalam dakwaan JPU, persoalan yang disorot antara lain mengenai PAD yang disebut tidak seluruhnya dicatat atau dimasukkan dalam APBDes.
Dengan masuknya perkara ke persidangan, rangkaian fakta terkait pengelolaan PAD Negeri Laha akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.










