Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 19 Februari 2026 di Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan Atas, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, saat itu terdakwa bersama sembilan personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor sedang melaksanakan tugas pengamanan menyusul adanya laporan keributan di lokasi tersebut.
Tim kemudian bergerak ke tempat kejadian menggunakan kendaraan taktis untuk membubarkan massa.
Korban Meninggal Setelah Diduga Dipukul Helm Taktis
Jaksa mengungkapkan, setelah situasi mulai kondusif dan personel lain kembali ke posisi semula, terdakwa diduga tetap berada di median jalan sambil memegang helm taktis.
Sekitar pukul 06.30 WIT, korban Arianto Tawakal bersama rekannya, Nasri Karim Tawakal, melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Ngadi menuju kawasan Tete Pancing.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga melompat dari median jalan dan mengayunkan helm taktis ke arah kepala korban hingga mengenai bagian dahi Arianto.
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga terjatuh dan bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Nasri. Nasri dilaporkan mengalami patah lengan akibat insiden tersebut.









