Eks Brimob Masias Siahaya Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tual

oleh -1 Dilihat
Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 19 Februari 2026 di Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan Atas, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, saat itu terdakwa bersama sembilan personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor sedang melaksanakan tugas pengamanan menyusul adanya laporan keributan di lokasi tersebut.

Tim kemudian bergerak ke tempat kejadian menggunakan kendaraan taktis untuk membubarkan massa.

Korban Meninggal Setelah Diduga Dipukul Helm Taktis

Jaksa mengungkapkan, setelah situasi mulai kondusif dan personel lain kembali ke posisi semula, terdakwa diduga tetap berada di median jalan sambil memegang helm taktis.

Baca Juga  Ary Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Jadi Fondasi Ekonomi Masyarakat Maluku

Sekitar pukul 06.30 WIT, korban Arianto Tawakal bersama rekannya, Nasri Karim Tawakal, melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Ngadi menuju kawasan Tete Pancing.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga melompat dari median jalan dan mengayunkan helm taktis ke arah kepala korban hingga mengenai bagian dahi Arianto.

Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga terjatuh dan bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Nasri. Nasri dilaporkan mengalami patah lengan akibat insiden tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.