Persidangan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa akan dilanjutkan kembali pada 20 Juni pekan mendatang. Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.
Tagop sendiri saat ini masih berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Saat ini dia sedang menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Ambon.
Sebelumnya ia divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terkait kasus suap dan gratifikasi pada awal November 2022 lalu. (red/kompas.com)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









