Porostimur.com, Ambon – Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, dituntut empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/6/2024).
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di hadapan mejalis sidang.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Dalam sidang tersebut jaksa KPK menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, jaksa KPK juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu melunasinya dalan waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
“Meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa.
Usai pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan.