Porostimur.com, Ambon – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Ambon.
Vonis terhadap terdakwa pencabulan terhadap bawahannya ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).
Katayane dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6, huruf c, Undang Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, junto Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Hakim
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis yang dijatuhkan mejelis hakim tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Lucky Waeleruny dan JPU menyatakan pikir-pikir. (red/kbrn)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









