Eks Penyidik KPK Terima Suap Belasan Miliar dari Banyak Pejabat

oleh -5 Dilihat

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00

– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu

– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00

– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00

– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis surat dakwaan itu.

Sebagaimana diketahui, perkara AKP Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  PT SMI Kucurkan Pembiayaan Rp178 Miliar untuk Infrastruktur Maluku

(red/ljc)

No More Posts Available.

No more pages to load.