Fakta Baru Kasus Paspampres Rudapaksa Kowad TNI, Ternyata Mayof BF dan Letda GER Sama-sama Suka

oleh -1,713 views

“Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.

Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” terang Andika Perkasa.

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

“Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI. Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Andika Perkasa minta pelaku dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga  Riset Ungkap Wanita Lebih Tertarik Pria Sopan Ketimbang Berotot

“Oh sudah, sudah proses hukum langsung,” jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI

No More Posts Available.

No more pages to load.