Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya risiko korupsi dalam tata kelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penataan tata kelola pemerintahan yang melibatkan kepala daerah, pimpinan OPD, dan unsur legislatif. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, kedua wilayah ini masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menegaskan bahwa fokus pengawasan saat ini diarahkan pada sektor perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Saat ini KPK lebih fokus ke perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam APBD serta pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.
Penganggaran dan Pokir DPRD Jadi Sorotan
KPK menemukan sejumlah titik rawan penyimpangan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penataan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu yang disorot adalah pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan jika tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
“Untuk perencanaan kami lebih fokus ke pokok pikiran DPRD yang harus sesuai ketentuan Permendagri dan berbasis aspirasi masyarakat melalui reses,” kata Maruli.









