Porostimur.com, Ambon – Ketua Aliansi Mahasiswa Maluku Nasir Mahu, mendesak DPRD Maluku agar segera menuntaskan kasus dugaan poliandri anggota DPRD Maluku beninisai AH.
Nasir juga meminta pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen dalam mengawal proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 3 ayat 1, Pasal 9 dan Pasal 13-14), Pasal 284 KUHP.
“Inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar Undang Undang sekaligus tatanan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Mahu melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku wajib memanggil dan memeriksa Anggota DPRD yang bersangkutan guna dimintai keterangannya dan bertanggung jawab atas dugaan poliandri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Mahu bilang, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku seharusnya membentuk tim independent yang benar dan jujur, dalam rangka melakukan uji klinis atau test DNA terhadap anak dari yang bersangkutan, karena diduga hasil yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran norma kesusilaan (perselingkuhan), padahal yang bersangkutan telah memiliki seorang suami dari pernikahan yang sah.











