FAM Desak BK DPRD Maluku Tes DNA Terkait Dugaan Poliandri Anggota DPRD Berinisial AH

oleh -434 views
Guna mengetahui apakah seorang anak merupakan anak kandung dari seorang ayah, maka tes DNA yang bisa dilakukan adalah dengan tes paternitas DNA.

Porostimur.com, Ambon – Ketua Aliansi Mahasiswa Maluku Nasir Mahu, mendesak DPRD Maluku agar segera menuntaskan kasus dugaan poliandri anggota DPRD Maluku beninisai AH.

Nasir juga meminta pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen dalam mengawal proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 3 ayat 1, Pasal 9 dan Pasal 13-14), Pasal 284 KUHP.

“Inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar Undang Undang sekaligus tatanan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Mahu melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Kasus Narkoba Karang Panjang Disorot, Polisi Tegaskan Semua Terduga Diproses RJ

Menurut dia, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku wajib memanggil dan memeriksa Anggota DPRD yang bersangkutan guna dimintai keterangannya dan bertanggung jawab atas dugaan poliandri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Mahu bilang, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku seharusnya membentuk tim independent yang benar dan jujur, dalam rangka melakukan uji klinis atau test DNA terhadap anak dari yang bersangkutan, karena diduga hasil yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran norma kesusilaan (perselingkuhan), padahal yang bersangkutan telah memiliki seorang suami dari pernikahan yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.