Ferdi Parengkuan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bendungan dan Irigasi Kaporo

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Polda Maluku Utara menetapkan Ferdi Parengkuan (FP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 9,8 miliar lebih.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pelaksana pekerjaan bendungan dan irigasi Desa Kaporo

Selain Parengkuan, Polisi juga menetapkan Direktur PT Amarta Maha Karya RK alias Razak selaku tersangka.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, membenarkan penetapan tersangka dua orang tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 30 November 2021 setelah dilakukan gelar perkara.

“Betul, penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka 2 orang. Bahkan berkas yang P-19 sudah dikirim ulang ke JPU untuk dilakukan penelitian oleh JPU kembali,” terang Adip, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga  Kadis PUPR Halbar Ungkap Alasan Penataan Kawasan FTJ Tertunda, Tender Dini Ditarget November

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Malut, Zul Siregar, membenarkan berkas perkara bendungan dan irigasi yang sebelumnya dinyatakan P-19 telah dikembalikan lagi ke Kejati. Hanya saja saat ini masih diteliti oleh jaksa berkasnya sudah lengkap atau belum.

“Jika sudah terpenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus dan unsur telah terpenuhi akan dilakukan P-21 selanjutnya tahap II,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.