Porostimur.com, Ternate – Dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Ternate yang disebut mencapai sekitar Rp26,3 miliar pada tahun anggaran 2024–2025, menuai sorotan tajam dari Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara). Lembaga tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, yang menilai dugaan praktik perjalanan dinas fiktif tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Diduga Rugikan Keuangan Daerah
Riswan menegaskan, besarnya nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai puluhan miliar rupiah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, dugaan tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.
“Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika benar terdapat praktik SPPD fiktif, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.











