Oleh: Dr. Said Assagaf, Pengajar Pascasarjana UMMU Ternate
Di awal Mei, publik dikejutkan oleh langkah ekstrem Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dua pejabat setingkat direktur jenderal di Kementerian Keuangan dicopot sekaligus karena terindikasi terlibat dalam konspirasi dengan korporasi terkait perhitungan pengembalian kelebihan bayar pajak—restitusi.
Langkah ini tidak lazim. Bukan operasi tangkap tangan oleh KPK, melainkan hasil investigasi internal. Di tengah kultur birokrasi yang kerap reaktif—bergerak setelah tekanan publik atau viral di media sosial—keputusan ini justru lahir dalam “sunyi”, tanpa hiruk-pikuk. Baru kemudian terungkap ke publik. Di titik ini, terlihat adanya political will yang tegas: menempatkan tata kelola yang baik (good governance) di atas loyalitas sempit pada individu atau kelompok.
Kasus ini membuka lapisan masalah yang lebih dalam: disinformasi yang sengaja diproduksi dari level staf kepada pimpinan. Informasi mengenai kelebihan bayar pajak yang harus dikembalikan diduga dimanipulasi. Padahal, restitusi adalah mekanisme legal dan normatif dalam sistem perpajakan—diatur jelas dalam perundang-undangan, dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Namun praktik di lapangan menunjukkan hal berbeda. Restitusi pajak telah lama menjadi “gunung es”: yang tampak hanya sebagian kecil, sementara praktik di bawah permukaan jauh lebih besar dan sistemik.










