Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Jembatan Wai Parang Molor hingga Tiga Kali Addendum

oleh -10 Dilihat
Proyek pembangunan Jembatan Wai Parang di Desa Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menghadapi sorotan dari dua sisi sekaligus: dugaan penggunaan material dari aktivitas Galian C yang dipersoalkan legalitasnya dan perjalanan kontrak yang telah mengalami perubahan batas waktu hingga tiga kali.

Porostimur.com, Kairatu – Proyek pembangunan Jembatan Wai Parang di Desa Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menghadapi sorotan dari dua sisi sekaligus: dugaan penggunaan material dari aktivitas Galian C yang dipersoalkan legalitasnya dan perjalanan kontrak yang telah mengalami perubahan batas waktu hingga tiga kali.

Proyek yang berada dalam kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku itu tercatat mulai dikontrakkan pada 11 September 2025. Namun, pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal awal dan batas waktu pelaksanaannya kemudian beberapa kali diubah melalui addendum.

Informasi yang diperoleh Porostimur.com mencatat perubahan batas waktu penyelesaian masing-masing pada 12 Desember 2025, 22 Juni 2026, dan terakhir 6 Juli 2026.

Baca Juga  KNPI Ambon: Jangan Seret Isu SARA dalam Menilai Pembangunan Kota

Rentetan perubahan tersebut memunculkan pertanyaan: apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek tersebut?

Apakah keterlambatan disebabkan persoalan teknis, kondisi lapangan, material, perubahan pekerjaan, atau faktor lain? Dan yang tak kalah penting, dari mana material yang digunakan dalam pembangunan jembatan itu diperoleh?

Dugaan Material Wai Riuwapa dan Legalitas yang Dipersoalkan

Sorotan mengarah ke Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, yang disebut menjadi salah satu lokasi asal material yang diduga digunakan dalam pembangunan Jembatan Wai Parang.

No More Posts Available.

No more pages to load.