Porostimur.com, Bula – Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Muhammad Ali Fakar Lessy, mendesak Pemerintah Desa Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), transparan dalam mengelola Dana Desa (DD).
“Saya kira keterbukaan informasi oleh pihak Pemerintahan Negeri Werinama terkait anggaran dan pengelolanya mesti diperhatikan atau diperbaharui,” ujar Fakar, Minggu (20/4/2025).
Fakar menjelaskan, keterbukaan informasi telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan dana desa.
“Undang-undang ini mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan anggaran dan realisasinya secara berkala, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pemanfaatan dana tersebut,” tuturnya.
Dia bilang, transparansi anggaran merupakan keharusan yang mesti dilakukan oleh instasi publik atau pihak pemerintahan negeri pada suatu desa.
Sebab kata dia, selain menciptakan keharmonisan, transparansi anggaran juga akan memberikan dampak yang sehat bagi roda pemerintahan desa dan masyarakat.
“Karena ada sebagian masyarakat yang saya dapati tidak menahu tentang pengelolaan anggaran dana desa,” tuturnya.